Urgensi Money Politik Menjelang PILKADA 2024

Mohamad Abid
(Sekbid Hukum dan Ham Pc IMM Dompu 2024-2025)


Money politik adalah praktik ilegal dalam konteks pemilihan umum, di mana kandidat atau tim suksesnya memberikan uang, barang, atau bentuk insentif lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi suara mereka. Praktik ini merusak integritas demokrasi karena mereduksi pilihan politik menjadi transaksi ekonomi. Alih-alih memilih berdasarkan visi, misi, dan program kandidat, pemilih diberi iming-iming materi, yang pada akhirnya melemahkan sistem demokrasi dan memperkuat budaya korupsi. 

Money politik juga berdampak buruk pada pemerintahan setelah pemilu, karena kandidat yang terpilih melalui cara ini cenderung fokus pada pengembalian modal yang dikeluarkan selama kampanye. Pemilihan kepala daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang akan segera dilaksanakan, telah menimbulkan kekhawatiran tentang meningkatnya tren politik uang di wilayah tersebut. Pemilihan kepala daerah yang diperkirakan akan berlangsung pada November 2024 itu telah menyaksikan munculnya pemain-pemain besar, termasuk politisi, pengusaha, dan bahkan pejabat yang korup. 

Isu politik uang bukanlah hal baru di Indonesia, tetapi semakin mencuat dalam beberapa tahun terakhir, terutama menjelang pemilihan umum. Di Kabupaten Dompu, masalah tersebut diperparah oleh kerentanan ekonomi daerah dan kurangnya tata kelola pemerintahan yang efektif. 

 Masuknya uang dalam kampanye pemilihan umum telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat, di mana politisi lebih tertarik untuk membeli suara daripada melayani rakyat. Situasi tersebut juga telah menyebabkan budaya ketergantungan di kalangan pemilih, yang telah terbiasa menerima pemberian dan bantuan dari politisi daripada mengharapkan mereka memberikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik. Selain itu, kehadiran pemain-pemain besar dalam pemilu juga telah menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan, di mana mereka yang berkantong tebal memiliki keuntungan yang signifikan atas partai-partai kecil dan kandidat independen. 

Hal ini telah mempersulit partai-partai kecil dan kandidat independen untuk bersaing secara adil, dan telah menyebabkan kurangnya keberagaman dalam representasi politik. Konsekuensi dari politik uang sangat luas dan menghancurkan. Hal ini dapat menyebabkan korupsi, kronisme, dan nepotisme, yang dapat merusak integritas lembaga-lembaga demokrasi dan mengikis kepercayaan terhadap pemerintah. 

Di Kabupaten Dompu, situasi tersebut juga telah berkontribusi terhadap keresahan sosial dan kesenjangan, karena mereka yang memiliki akses ke sumber daya dan jaringan memiliki lebih banyak kesempatan daripada mereka yang tidak. Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi otoritas pemilu dan partai politik untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah politik uang mendominasi pemilu. Ini termasuk menerapkan peraturan yang lebih ketat tentang pendanaan kampanye, melakukan audit rutin terhadap dana partai politik, dan memberikan dukungan kepada partai-partai kecil dan kandidat independen. Selain itu, organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat harus memainkan peran yang lebih aktif dalam memantau pemilu dan mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik. 

 Mereka dapat melakukannya dengan melakukan audit sendiri terhadap dana partai politik, memberikan dukungan bagi kandidat independen, dan mengadvokasi reformasi kebijakan yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas. Pada akhirnya, keberhasilan pemilihan umum Kabupaten Dompu akan bergantung pada kemampuan semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama guna mencegah politik uang mendominasi proses tersebut. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lapangan bermain yang lebih setara bagi semua kandidat dan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung adil, bebas, dan transparan. 

Dalam konteks hukum di Indonesia, money politik dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu secara tegas melarang pemberian uang atau materi lain kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka. Jika terbukti melakukan money politik, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga berperan aktif dalam mengawasi praktik money politik dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemilu dapat berlangsung secara adil dan bebas dari pengaruh uang, sehingga wakil rakyat yang terpilih benar-benar merupakan pilihan dari rakyat berdasarkan kualitas, transparansi, dan integritasnya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak