MUSYDA DPD IMM NTB Ditunda ; Ada Apa Dibalik Semua Ini?

Oleh :Abdul Hamid 
Kabidor Pc IMM Mataram

Dalam suatu kelompok, lembaga, maupun organisasi yang didirikan secara formal, tentu memiliki kitab rujukan sebagai pedoman dalam menentukan laju kendaraannya masing-masing. Kitab rujukan yang difungsikan sebagai media pengarah yang dimaksud, sama halnya seperti peta digital, atau maps yang akrab kita kenal yang ada pada gawai kita masing-masing sekarang ini.

Maps dengan fungsi yang sebenarnya, berfungsi untuk menampilkan rute dan menggunakan informasi lalu lintas real time untuk menemukan rute terbaik ke tujuan, ketika seseorang tidak mengetahui jalan, atau arah menuju tempat tertentu, maka akan dipandu berdasarkan alamat yang dituju, karena memang telah diatur sedemikian rupa menggunakan teknologi yang berlaku. Sama halnya seperti maps yang difungsikan sebagai petunjuk arah-dalam arti yang sederhana-maka, organisasi pun demikian, yang dimaksudkan dalam hal ini ialah organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

IMM sebagai organisasi yang dipandang telah matang dalam hal usia, tentu tidak perlu ditanyakan lagi bagaimana peluh keringat para Founding Father nya dalam menentukan kemana arah haluan IMM akan dibawa. Pastinya kita tau secara bersama, bahwa maps IMM itu sendiri adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang telah disepakati oleh seluruh kader IMM melalui keterwakilannya dalam forum 2 (dua) tahunan IMM, yakni Muktamar. Muktamar IMM, selain untuk menyegarkan kembali kepemimpinan tertinggi IMM pada tingkat Nasional, dengan pergantian Ketua Umum beserta struktural di bawahnya, juga sebagai ajang mengevaluasi sejauh mana relevansi AD/ART yang berlaku untuk diaplikasikan dari tingkat pusat sampai ke komisariat, dalam rangka menempuh tujuan yang dicita-citakan.

Maka, setelah daripada itu, Pimpinan yang diberikan amanah jabatan dalam memimpin laju roda organisasi, memiliki peran vital dalam menentukan maju mundurnya organisasi yang dipimpinnya tersebut, baik itu diaspora kader pada tataran Pimpinan Pusat, sampai pada distribusi ideologi yang diberikan kepada kader-kader di Komisariat.

Berkaca dari prolog yang dipaparkan diatas, kemudian muncul keresahan dari pribadi penulis terkait dengan keadan yang dialami oleh IMM secara universal. Lebih khusus pada kesempatan yang berharga ini, poin besar yang coba disorot ialah, terkait dengan kiprah kepemimpinan IMM Egaliter Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Dapat disaksikan secara bersama bahwa, bagaimana DPD IMM NTB secara nyata dan terang-terangan telah keluar dari haluan yang semestinya. Bagaimana tidak, periodisasi kepemimpinan yang seharusnya diisi dengan berbagai program kerja dari masing-masing Badan Pimpinan Harian (BPH) yang ada, satupun hampir tidak ada yang terlaksana. Terhitung sejak dilantiknya pada tanggal 27 Februari 2022 sampai hari ini, tidak ada program kerja yang coba dicanangkan. 

Awal dari kemandekan pergerakan DPD IMM NTB ialah dengan adanya BPH fiktif yang tergabung didalamnya, dengan hanya mencatumkan namanya di lembaran Surat Keputusan. Dari sekian banyaknya BPH yang ada pada Periode 2022-2024, yang nampak hanya tinggal beberapa saja, itupun tidak banyak melakukan apa-apa, sisanya tidak diketahui entah kemana. Bahkan Sekertaris DPD IMM NTB yang memegang peran krusial dalam menggerakkan mesin organisasi, sudah tidak lagi menampakkan batang hidungnya semenjak selesai pelantikan.

Lebih memalukan lagi, ketika membengkaknya masa jabatan yang diemban oleh DPD IMM NTB, tertanggal 27 Februari 2022 sampai pada hari ini, Agustus 2024, yang apabila dihitung, sudah genap 30 bulan. Artinya 2 (dua) setengah tahun sudah DPD IMM NTB menduduki kursi empuknya. Padahal, dalam amanat Anggaran Dasar Bab VI (Masa Jabatan), Pasal 17 (Masa Jabatan Pimpinan), Poin 3 berbunyi "Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 tahun dalam 1 (satu) periode". Menindaklanjuti amanat Anggaran Dasar di atas, ditegaskan pula dalam Anggaran Rumah Tangga, Pasal 32 (Masa Jabatan) Poin Tiga berbunyi "Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah akan di karateker apabila melebihi masa jabatan selebih-lebihnya 4 bulan".

Apabila dirunut dalam AD/ART IMM yang berlaku maka, seharusnya DPD IMM NTB sudah di karateker satu bulan yang lalu, terhitung dari waktu pelantikannya. Prolongasi jabatan yang dilakukan memicu tanda tanya besar dari seluruh kader IMM yang ada di Nusa Tenggara Barat, yang menantikan pergantian kepemimpinan DPD IMM NTB, karena memang sikap acuh tak acuh yang diperlihatkan dalam menjalankan amanat organisasi, seakan dengan sengaja memberikan contoh buruk dihadapan para kader. Sekali lagi DPD MTB tidak melakukan apa-apa. 

Narasi terakhir yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPD IMM NTB terkait keterlambatan pelaksanaan MUSYDA DPD IMM NTB ialah, dikarenakan oleh hampir setiap DPD IMM yang ada di Indonesia serentak melaksanakan MUSYDA, oleh karenanya DPD IMM NTB menunggu waktu PP agar MUSYDA dapat dilaksanakan. Alasan yang diberikan oleh Ketua Umum DPD IMM NTB sama sekali tidak mampu memberikan jawaban dari kebingungan kader-kader, malah DPD IMM NTB terlihat santai menyikapi polemik yang ada.

Distraksi opini yang coba dinarasikan oleh DPD IMM NTB memicu kebingungan dikubu internal IMM NTB. pasalnya pelaksanaan MUSYDA yang awalnya dicanangkan dan seharusnya terlaksana pada maret 2024 sampai hari ini (agustus 2024), belum ada kepastian sedikitpun. Sudah masa jabatannya lama, tidak melakukan apa-apa pula.
Sehingga, Pertanyaan besarnya adalah, ada apakah dibalik ini semua?
Apa ini ada kaitanya dengan.......?? Silahkan Lanjut Sendiri.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak