Puasa Arafah, Menghapus Dosa Satu Tahun Lalu dan Satu Tahun yang akan Datang




Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah. Puasa ini dianjurkan bagi mereka yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Keutamaan puasa ini ditegaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah hadis dari Abu Qatadah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Sebagaimana diriwayatkan:

Dari Abu Qatadah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW ditanya … tentang puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: (Puasa hari Arafah itu) menghapus dosa-dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang…” [HR jemaah ahli hadis kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi]. 

Menurut Ruslan Fariadi, yang dimaksud dengan penghapusan dosa dalam konteks ini adalah dosa-dosa kecil. Dosa-dosa besar seperti syirik, zina, meninggalkan salat, dan sebagainya, memerlukan pertaubatan yang sungguh-sungguh. Pertobatan ini harus melalui prosesi khusus yang melibatkan penyesalan mendalam, komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, permohonan ampun kepada Allah, serta mengganti keburukan dengan amal saleh.

Puasa Arafah menawarkan kesempatan bagi umat Muslim untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin telah dilakukan selama setahun penuh. Ini adalah momen untuk merefleksikan diri, merenungkan kesalahan, dan memperbaiki diri. Dengan menjalankan puasa ini, seorang Muslim diharapkan dapat mencapai derajat ketakwaan yang lebih tinggi, mendekatkan diri kepada Allah, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi masa depan dengan lebih baik.

Keutamaan puasa Arafah juga menunjukkan betapa rahmat dan ampunan Allah sangat luas. Umat Muslim diajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, tidak hanya untuk membersihkan diri dari dosa, tetapi juga untuk memperkuat iman dan ketakwaan. Meskipun puasa ini tidak diwajibkan, manfaat spiritual dan keutamaannya sangat besar, menjadikannya ibadah yang sangat dianjurkan.

Sebagai informasi, berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang dipegang Muhammadiyah saat ini, tanggal 9 Zulhijah 1995 jatuh pada Ahad, 16 Juni 2024. Pada tanggal tersebut, kaum Muslimin disunahkan untuk berpuasa Arafah, meskipun pelaksanaan wukuf mungkin dilakukan pada hari yang berbeda sesuai penentuan tanggal oleh Pemerintah Arab Saudi.

Referensi:

Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M.

Berita Muhammadiyah, “Penjelasan Puasa Arafah sebagai Amalan Penghapus Dosa”, muhammadiyah.or.id/2021/07/penjelasan-puasa-arafah-sebagai-amalan-penghapus-dosa/, diakses pada Senin, 10 Juni 2024.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak