Hilangnya Cinta Pemimpin : Dompu Ku Merintih

Oleh : Amin Rais
(Ketua Komisariat STKIP Al-Amin)


Mendengarlah dengan telinga toleransi, melihatlah dengan mata berbelas kasih, dan berbicaralah dengan bahasa cinta, sebab apabila cinta telah dibuang maka jangan harap keadilan akan datang. Sebagaimana yang dilakukan oleh BUPATI Dompu yang hari ini yang selalu menghilangkan rasa cinta kepada rakyatnya, dimana rakyatnya eksploitasi dipaksa kerja namun tidak mendapatkan keadilan sosial sebagai mana yang tertera dalam nilai-nilai Pancasila.

Masyarakat kecil yag selalu menjadi korban sesungguhnya dari kebijakan BUPATI Dompu , bisa kita nilai bahwa bapak bupati tidak paham dan mengerti dengan soal konsep kenegaraan, dimana seandainya dia paham mestinya keadilan sosial harus diterapkan dan dirasakan secara inklusif, sehingga tidak ada ketimpangan sosial.

Mirisnya kita selalu menjumpai kebijakan dari BUPATI Dompu yg selalu mementingkan kepentingan pribadi dan hanya menguntungkan kroni-kroninya, antara lain BUPATI Dompu telah disulap oleh jiwa individualistis, dan jiwa-jiwa materialis, sehingga kepentingan rakyat kecil yang harusnya diprioritaskan namun kini diabaikan layaknya anak tiri.

Kalau dipandang dari segi politik, ini merupakan strategi yang sudah di by desain agar masyarakat menjerit sehingga ia akan datang di tengah masyarakat menjadi malaikat dan menjadi pahlawan kesiangan dan itu merupakan sebuah upaya untuk melanggengkan kekuasaan nya. Ini bukan persoalan HAK individu untuk mendapatkan kekuasaan, tapi didalam negara demokrasi keadilan harus tetap ditegakkan dan kepentingan rakyat harus diutamakan.

Terlebih lagi mengenai keamanan yang merupakan tugas dan fungsi dari APH sebagaimana telah diatur dalam undang-undang untuk melindungi dan mengayomi rakyat, namun akhir-akhir ini malah menampakkan bahwa APH di kabupaten Dompu mulai renggang dan kehilangan esensi nya, dan itu dibuktikan didalam setiap gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat yang sebetulnya memiliki hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, namun kerap kali selalu dihadapkan dengan tindakan-tindakan represif aparat kepolisian yang tidak bisa kita benarkan.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, namun hari ini menampakkan aparatur kepolisian digunakan sebagai tameng oleh  elit-elit kekuasaan kabupaten Dompu sebagai alat untuk menghadang masa aksi yang berupaya menggugat kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak